Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor, Ini Modusnya
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak dari almarhum pedangdut Imam S Arifin berinisial RDA harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
"Iya dia (RDA) pelaku utamanya. Betul dia anak almarhum pedangdut Imam S Arifin," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Yonky menerangkan, RDA tidak beraksi sendirian. Dia dibantu kedua rekannya berinisial AA dan H sebagai penadah atau penampung barang yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, modus RDA yakni dengan berpura-pura untuk membeli minuman ataupun makanan dalam jumlah banyak kepada targetnya.
Baca juga: Modus Pinjam, Anak Penyanyi Dangdut Ini Curi Belasan Motor dengan Nilai Kerugian Hampir Rp300 Juta
Kemudian, dia berdalih tidak membawa uang tunai dan meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke ATM untuk mengambil uang.
Di tengah perjalanan, RDA kembali berakting jika ada barang milik yang tertinggal sehingga harus diambil kembali barang tersebut.
Saat itu, tersangka berpura-pura dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil barang yang tertinggal itu. Padahal, sepeda motor itu dibawa kabur oleh RDA.
"Alasannya ada yang tertinggal karena agar pergerakan lebih cepat jadi dipinjam kemudian setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh tersangka," ungkapnya.
Yonky mengungkapkan RDA mengaku melakukan aksi kejahatan itu sejak 2021. Total ada 17 laporan polisi yang diterima terkait aksi penggelapan ini.
Kata dia, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta hingga Rp17 juta.
"Sehingga total kerugian keseluruhan dari 17 LP adalah Rp295 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, Yonky mengungkap uaang hasil kejahatan, menurut pengakuan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, Yonky menduga bahwa uang hasil kejahatan itu juga digunakan untuk membeli narkoba. Sebab, dari hasil tes urin terhadap para pelaku, hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.