Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Jaya 2022 Dilaksanakan Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Operasi Zebra Jaya 2022 Dilaksanakan Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak
Instagram @tmcpoldametro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah informasi mengenai Operasi Zebra Jaya 2022 dan sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau disingkat Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.

Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022. 

Informasi ini diketahui dari unggahan video akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Kamis, (29/8/2022).

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis keterangan dalam postingan Instagram @tmcpoldametro, dilihat Tribunnews.com pada Jumat (30/9/2022).

Dalam unggahan video tersebut juga disebutkan 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022. 

Baca juga: Viral Polisi Tidur Mirip Zebra Cross di Sunter Buat Sejumlah Pemotor Jatuh, Ini Kata Polisi

Berikut ini rincian sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022:

Berita Rekomendasi

1. Melawan Arus

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca juga: Komika Soleh Solihun Jadi Korban Pungli di Samsat Polda Metro Jaya, Begini Akhir Kasusnya 

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sesuai dengan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas