Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Jaya 2022 Dilaksanakan Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Operasi Zebra Jaya 2022 Dilaksanakan Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak
Instagram @tmcpoldametro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak. 

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas