Jelang Anies Baswedan Lengser, Politisasi Birokrasi Disebut Bakal Rawan Terjadi Saat Transisi
Pemutasian atau transisi jabatan menjelang akhir masa tugas kepala daerah dikhawatirkan rawan politisasi birokrasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam belas hari menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI berpotensi terjadi.
Pemutasian atau transisi jabatan menjelang akhir masa tugas kepala daerah dikhawatirkan rawan politisasi birokrasi.
Hal ini disampaikan oleh inisiator Jakarta Initiative, Ervan Purwanto dalam diskusi bertajuk ‘Transisi Balai Kota Jakarta’ di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
"Pemutasian dan pergantian pejabat itu tentunya menjadi PR Penjabat Gubernur untuk melakukan konsolidasi birokrasi," kata Ervan.
Baca juga: Massa Aksi Ingatkan Janji Politik Anies Baswedan Soal Pembangunan Tanpa Menggusur
Ia mengatakan meski tak ada larangan pengangkatan dan pemutasian pejabat di akhir tugas Gubernur Anies Baswedan, namun menurutnya hal itu rawan disusupi kepentingan oknum untuk mengambil keuntungan pribadi dma kelompoknya.
"Kondisi ini sudah sering terjadi di era gubernur DKI sebelumnya. Artinya sebelum dan sesudah transisi ini akan rawan politisasi birokrasi," kata Ervan.
Apalagi kata dia, DPRD DKI telah mewanti-wanti agar tak ada mutasi jabatan menjelang 16 Oktober 2022 atau berakhirnya masa tugas Anies.
Senada, aktivis 98 Jim Lomen berpendapat, secara etika fatsun politik, hendaknya Anies dan wakilnya, Ahmad Riza Patria tidak melakukan promosi, demosi atau mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan.
"Apalagi pergeseran eselon I dan II sesuai ketentuan harus melalui rekomendasi KASN. Biasanya harus dengan uji kompetensi, tidak bisa menggeser begitu saja," kata Jim.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies Baswedan untuk tidak membuat kebijakan strategis di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Adapun contoh yang dimaksud dengan kebijakan strategis adalah menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, dan membuat kebijakan baru.
"Bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetio.