Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan Bersama Paula Verhoeven, Baim Wong: Nggak Ada Persiapan

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) untuk diperiksa dalam kasus prank KDRT

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hadiri Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan Bersama Paula Verhoeven, Baim Wong: Nggak Ada Persiapan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus prank laporan KDRT. 

Dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia

Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Berita Rekomendasi

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Bakal Datang untuk Diperiksa Polisi Soal Prank Laporan KDRT Hari Ini

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas