Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Survei Terbaru Mengenai Sosok Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Pj Gubernur DKI ini akan menggantikan Anies Baswedan setelah masa jabatannya selesai bulan depan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Survei Terbaru Mengenai Sosok Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Kolase TribunTimur.com
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang jadi calon pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta. 

“Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pertama adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap politik masih cukup tinggi. Ini dibuktikan bahwa 67 persen tidak tahu kalau jabatan Gubernur DKI Jakarta Pak Anies akan berakhir pada bulan Oktober 2022. Ini divalidasi lagi adanya 65 persen masyarakat yang tidak tahu bahwa Anies akan diganti dengan penjabat setingkat Pj Gubernur,” ucap Ikhwan.

Hasil survei ini katanya menunjukkan masyarakat tidak berafiliasi secara politik dan dan tidak terikat politik identitas.

Sebagai informasi tambahan survei ini dilakukan secara hybrid yang menjadi populasi adalah masyarakat DKI Jakarta.

Survei ini dilakukan pada tanggal 24-28 September 2022 dengan sample survei tersebar secara acak multistage random sampling.

Metode penarikan sampel yakni multistage random sampling dengan jumlah responden 600 responden dengan margin of error +/- 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95%.

Penelitian ini dilakukan melalui sambungan telepon dan pengisian kuesionerdigital kepada responden.

Berikut Mekanisme Pemilihan Pj Gubernur

BERITA REKOMENDASI

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan penunjukan penjabat gubernur melalui proses yang panjang sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Proses itu dimulai dari penjaringan nama-nama calon. Pada tahap ini, klaim Tito, pihaknya mendengar usulan atau masukan dari masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Tito mencontohkan, nama Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas