Kronologi Permasalahan Kapolda Metro Jaya dengan Anggota Paspampres hingga Sita KTA
Kapolda telah menyita KTA salah seorang Anggota Paspampres di Gerbang Tol MT Haryono, Jakarta, pada Senin (10/10/2022).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda Wahyu Hidayat angkat bicara terkait kasus anak buahnya dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Sebelumnya beredar kabar Kapolda telah menyita KTA salah seorang Anggota Paspampres di Gerbang Tol MT Haryono, Jakarta, pada Senin (10/10/2022).
Jenderal bintang dua itu mengatakan permasalahan tersebut sudah clear.
“Permasalahan tersebut sudah clear,” kata Wahyu, Rabu, (12/10/2022).
Baca juga: Tugas dan Fungsi Paspampres yang Menjaga Keamanan Orang VVIP, Terdiri Dari Satuan Elit Tri Matra TNI
Ia mengatakan sudah bertemu Kapolda Metro Jaya membicarakan permasalahan tersebut. KTA anggota Paspampres yang sempat disita Kapolda juga sudah dikembalikan.
“Sudah bertemu pak Kapolda,” katanya.
Berdasarkan informasi Kapolda Metro Jaya menyita Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota Paspampres karena dinilai menghambat laju kendaraannya yang sedang bertugas.
Peristiwa tersebut terjadi di Gerbang Tol (GT) MT Haryono pada pukul 15.45 WIB pada Senin (10/10/2022).
Kejadian bermula saat bus Paspampres kembali dari Markas Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat berada tol Cawang, bus terjebak macet sehingga sopir bus yang dikendarai Serka Nasihin mengalihkan kendaraannya ke bahu jalan paling kiri.
Ketika sampai di pintu masuk Tol MT Haryono karena ada mobil Dinas Polisi, lalu Serka Nasihin mengarahkan kendaraanya ke kanan.
Namun kemudian ada motor Matan Kapolda Metro Jaya menghentikan Bis AJP Denlat Paspampres Nomor 10 tersebut.
Kapolda berdiri di depan Bis Ajp dan mengatakan bus tersebut telah menghambat kegiatannya.
Anggota Paspampres tersebut telah meminta maaf kepada Fadil namun Fadil tetap menanyakan KTA anggota Paspampres tersebut lalu mengambilnya.
Kapolda lalu meminta Serka Nasihin mengambil KTA tersebut ke Danpaspampres.