44 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok Dua Kelompok Ormas di Kafe Mampang Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya tetapkan 44 orang sebagai tersangka buntut bentrok dua Ormas di sebuah kafe di Rasuna Said, Kuningan, Mampang, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam insiden keributan antara dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di sebuah kafe di Rasuna Said, Kuningan, Mampang, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut total ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Hengki saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Hengki menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis dalam insiden keributan tersebut.
Baca juga: Diduga Berebut Lahan di Wilayah Mampang Jaksel, 40 Orang Terlibat Bentrok Diamankan
Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP.
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan para tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semua pelaku ditahan. Ancamannya 5,6 bulan," katanya.
Diketahui, Dua kelompok massa terlibat bentrokan di sebuah kafe di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Bentrokan kedua kelompok tersebut diduga akibat adanya rebutan lahan.
"Tadi sekira pukul 19.00 WIB terjadi keributan antara dua kelompok massa dimana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," kata Kombes Hengki Haryadi, Senin (17/10/2022).
Hengki mengatakan pihak kepolisian sempat memediasi kedua kelompok tersebut.
Namun, salah satu kelompok itu melakukan tindakan pemukulan kepada kelompok lain hingga berujung ricuh.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kelompok Massa Bentrok di Kafe Kawasan Mampang, Diduga Karena Berebut Lahan
"Mereka melakukan tindakan melawan hukum di depan petugas akhirnya timbul suatu keributan," tuturnya.
Meski begitu, Hengki belum membeberkan masalah perebutan lahan di antara kedua kelompok massa hingga berujung keributan.
Dia hanya mengatakan saat ini sebanyak 40 orang sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
"Sementara yang kita ketemukan ada tiga korban luka-luka dan yang diamankan ini masih kurang lebih 40, ya masih kita hitung kembali," ucapnya.
"Kita pahami tidak boleh ada main hakim sendiri, menguasai lahan sendiri, apalagi melakukan pemukulan. Kalau bahasa hukumnya itu dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri," sambungnya.