Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Senyuman Pembunuh Wanita Saat Bawa Jasad dengan Troli untuk Dibuang ke Kolong Tol Becakayu

Senyuman Christian Rudolf Tobing, pembunuh wanita berinisial AYR (36) tengah menjadi perbincangan publik karena terekam kamera CCTV lift

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arti Senyuman Pembunuh Wanita Saat Bawa Jasad dengan Troli untuk Dibuang ke Kolong Tol Becakayu
Twitter/rudolftobing_
Christian Rudolf Tobing, oknum pendeta muda yang diduga membunuh teman wanitanya dan membuang jasad korban di bawah kolong Tol Becakayu, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022). 

Satu orang lain pun masuk dan berdiri berhadapan dengan papan tombol lift.

Pelaku kemudian menyapa pria di sebelahnya sambil melepas senyum.

Selama di dalam lift, R tampak bergeser sedikit pun dari belakang troli yang didorongnya.

Dia hanya sesekali terlihat memegang seutas tali berwarna hijau.

Pembunuhan sadis itu kemudian terbongkar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Viral Video Pelaku Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu, Pelaku Tersenyum saat Bawa Jasad Korban

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas