Pembunuhan Berencana Icha oleh Christian Rudolf Tobing, Pelaku Sempat Pilih Apartemen Sedikit CCTV
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengukapkan kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan Christian Rudolf Tobing.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengukapkan kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan Christian Rudolf Tobing alias R terhadap korban AYR alias Icha (36).
Dikatakan Hengki bahwa dalam perbuatan tersangka yang dikonstruksikan merupakan pembunuhan berencana.
"Perbuatan pidana tersangka kita konstruksikan terkait pembunuhan berencana karena fakta-fakta yang kita peroleh bahwa pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan," kata Hengki dalam konferensi pers di kantor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Dikatakan bahwa tersangka sempat memilih-milih apartemen untuk melancarkan aksinya. Tersangka mencari apartemen yang sedikit memiliki CCTV.
"Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun saat itu penuh. Kemudian beralih ke TKP yang sekarang. Sudah di survei yang bersangkutan kemudian pindah lokasi," sambungnya.
Kemudian pelaku dikatakan juga memang sudah mempersiapkan dan merencanakan bagaimana cara menghabisi korban. Termasuk menyewa pembunuh bayaran.
"Sebelumnya dalam keterangan tersangka dikatakan akan menyewa pembunuhan bayaran setelah kita check memang ada," tambahnya.
Lalu tersangka juga mencari tahu bagaimana cara menghabisi korban tanpa terlacak. Hingga menyiapkan kabel tis untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Sebelum Bunuh Icha, Rudolf Siapkan Kabel dan Plastik, Cari Apartemen Minim CCTV, Tapi Ternyata Penuh
"Kemudian bagaimana cara menghabisi korban tanpa terlacak tidak terdengar dan lain sebagainya. Kemudian yang bersangkutan telah menyiapkan kabel tis untuk mengikat korban," tutupnya.
Setelah aksinya berhasil kemudian pelaku membungkus korban dengan kantong plastik yang telah dipersiapkan sebelumnya.