Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes: DKI Jakarta Provinsi Terbanyak Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Dengan rincian 27 pasien meninggal dunia, 23 sedang dalam perawatan, dan 7 orang telah dinyatakan sembuh.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenkes: DKI Jakarta Provinsi Terbanyak Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana ruangan lantai basement I RSCM yang digunakan sebagai kamar sementara keluarga pasien penunggu anaknya yang menderita penyakit ginjal akut pada Jumat (21/10/2022). Kemenkessebut DKI Jakarta provinsi terbanyak yang punya kasus Gangguan Ginjal Akut Anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan dari total 269 kasus yang tersebar di 27 provinsi, tercatat per 26 Oktober 2022, DKI Jakarta provinsi dengan total kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak.

Berdasarkan data Kemenkes, DKI Jakarta memiliki 57 kasus.

Dengan rincian 27 pasien meninggal dunia, 23 sedang dalam perawatan, dan 7 orang telah dinyatakan sembuh.

"Dari 269 kasus terdiri dari 27 provinsi. Bisa dilihat distribusinya DKI paling banyak, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Barat, Bali, Banten, Sumatera Utara," kata Syahril dalam konferensi pers Kemenkes secara daring, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Dari Ada 269 Kasus Gangguan Ginjal Akut, yang Meninggal 157, Sembuh 39 Pasien

Tepat di bawah DKI Jakarta, ada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak kedua.

Jawa Barat memiliki total 36 kasus gangguan ginjal akut, dengan rincian 19 meninggal dunia, 14 sedang dalam perawatan dan 3 pasien dinyatakan sembuh.

Berita Rekomendasi

Syahril menyampaikan dari data per 26 Oktober 2022 yakni 269 kasus gangguan ginjal akut pada anak, sebanyak 73 pasien masih dirawat, 39 dinyatakan sembuh, dan 157 pasien meninggal dunia atau punya tingkat fatality rate 58 persen.

Namun dari tambahan 18 kasus sejak 24 Oktober 2022 lalu yang sebanyak 241 kasus, hanya 3 kasus yang benar-benar merupakan kasus baru.

Sedangkan 15 lainnya adalah kasus yang baru dilaporkan yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan Oktober 2022.

"Namun dari 18 kasus ini yang betul betul baru, setelah edaran Kemenkes soal larangan obat, itu hanya 3 kasus. Sementara 15 adalah kasus yang baru dilaporkan yang itu terjadi pada akhir September sampai awal atau pertengahan Oktober," tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas