Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Berencana Luncurkan 10 Unit Kamera e-TLE Mobile Akhir Tahun Ini

Polda Metro Jaya berencana akan meluncurkan 10 unit kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk menilang para pelanggar lalu lintas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polda Metro Jaya Berencana Luncurkan 10 Unit Kamera e-TLE Mobile Akhir Tahun Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Polda Metro Jaya berencana akan meluncurkan 10 unit kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk menilang para pelanggar lalu lintas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana akan meluncurkan 10 unit kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk menilang para pelanggar lalu lintas akhir tahun 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan peluncuran itu akan dilakukan pada bulan Desember 2022.

Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi melarang adanya tilang manual.

"e-TLE mobile ini sedang kami buat. Kemungkinan nanti 6 Desember sudah ada 10 unit," kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Latif mengungkapkan nantinya 10 unit itu akan disebar di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, Latif mengungkapkan penindakan penegakan hukum bagi pelanggar masih melakukan kamera e-TLE statis di 57 titik di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran

Berita Rekomendasi

"Sehingga seluruh jalan yang belum tercover e-TLE statis bisa dicover dengan e-TLE mobile," jelasnya.

Di sisi lain, Latif menerangkan, kamera e-TLE mobile ini sudah dilengkapi dengan Artificial intelligence (AI) yang dapat membaca jenis pelanggaran lalu lintas yang melaju dengan kecepatan 5-40 kilometer per jam.

"Kendaraan ini mampu berkecepatan 05-40 km per jam dapat meng-captute pelanggaran, karena ETLE mobile ini sudah dilenggakapi dengan AI," ucapnya.

"(Pelanggaran seperti) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalin, bonceng tiga dan ganjil genap,” sambung Latif.

Dalam pelaksanaannya, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.

Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.

"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," tukasnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Baca juga: Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar

Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.

"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.

"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.

"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas