Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Tambora Ringkus Pria Tuna Wicara Pelaku Pencurian di 10 Toko Pasar Pagi Roa Jakarta Barat

Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pria tuna wicara berinisial JS alias Gagu (36) usai kedapatan melakukan pencurian di 10 toko.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polsek Tambora Ringkus Pria Tuna Wicara Pelaku Pencurian di 10 Toko Pasar Pagi Roa Jakarta Barat
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pria tuna wicara berinisial JS alias Gagu (36) usai kedapatan melakukan pencurian di 10 toko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pria tuna wicara berinisial JS alias Gagu (36) usai kedapatan melakukan pencurian di 10 toko Pasar Pagi Roa, Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, JS alias Gagu berhasil diidentifikasi lalu ditangkap usai pihaknya mengecek bukti rekaman CCTV di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat," kata Putra dalam keteranganya, Selasa (15/11/2022).

Usai melakukan penangkapan, Putra menjelaskan, penyidik mengaku sempat kesulitan ketika melakukan pemeriksaan terhadap JS lantaran pelaku seorang tuna wicara.

Namun JS yang masih bisa mendengar itu akhirnya menjawab pertanyaan penyidik dengan menuliskan keterangannya melalui secarik kertas.

Baca juga: Aksi Tiga Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Selatan Tepergok Warga: Pelaku Lepaskan Tembakan

"Awalnya kami kesulitan berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar. Sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis," kata Putra.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatanya ini JS alias Gagu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas