Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman Wanda Hamidah jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Namun Tidak Ditahan

Hamid diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Paman Wanda Hamidah jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Namun Tidak Ditahan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pemeriksaan paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut paman dari politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jika Hamid tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dari pasal persangkaan disebut di bawah lima tahun.

Adapun Hamid ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 167 KUHP.

"Pasal 167 ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Adapun pasal 167 ayat (2) KUHP adalah pengertian dari “memaksa masuk” dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, yaitu masuk dengan cara merusak dan/atau memanjat, memakai anak kunci palsu atau menggunakan jabatan palsu. 

Diketahui, Hamid Husein diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini.

Namun, Zulpan belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik tersebut atau belum.

Berita Rekomendasi

"Kita belum tahu tapi kita harapkan kooperatif lah ya untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein dipastikan akan hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Paman Wanda Hamidah Dipastikan Hadir di Polda Metro Jaya

Kehadiran Hamid ini untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.

Tim kuasa hukum Hamid, Albert Aswin menerangkan kehadiran kliennya itu setelah pihaknya menerima surat pemanggilan tersebut.

"Ya, sudah (terima surat pemanggilan). Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," kata Albert saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).

Albert menyebut kliennya itu akan datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Pak Hamid Husein akan didampingi oleh tim kuasa hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Albert menerangkan pihaknya tidak membawa apapun besok karena sudah diserahkan kepada penyidik sebelumnya.

"Bukti-bukti sudah pernah diberikan kepada penyidik," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas