Terungkap! Lima Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Diperiksa Penyidik di Kafe
Di dalam persidangan, terungkap fakta baru yang disampaikan oleh anggota organisas umat Buddha Dharmapala, Ariyadi Wijaya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo kembali digelar pada hari ini, Kamis (17/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebagaimana diketahui, perkara ini menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai terdakwa.
Di dalam persidangan, terungkap fakta baru yang disampaikan oleh anggota organisas umat Buddha Dharmapala, Ariyadi Wijaya.
Di dalam kesaksiannya, Ariyadi mengungkapkan adanya pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di luar kantor polisi.
"Waktu itu di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Sidi Kafe," ujarnya di dalam persidangan.
Pemeriksaan di luar kantor polisi, diketahui Ariyadi untuk mempermudah secara teknis.
Sebab, saat itu diketahuinya bahwa deaadline atau tenggat waktu pengumpulan saksi sudah dekat.
"Kalau saksi ke Polda, karena keterbatasan tempat parkir dan jauh, lalu disepakati satu tempat. Jadi saya BAP di sana," katanya.
Saat itu dia mengaku di-BAP bersama empat saksi lainnya. Akan tetapi, dia tidak merinci identitas saksi tersebut.
Sementara dari pihak penyidik, diungkapkannya saat itu berjumlah empat hingga lima orang.
"Ada empat atau lima orang (penyidik)," ujarnya.
Kelima saksi pada saat itu diperiksa secara terpisah dan bergantian oleh tim penyidik.
Baca juga: Mengeluh Capek Jadi Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Hakim Tegur Pelapor Roy Suryo
Selama pemeriksaan, Ariyadi mengaku tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Dia juga menyebutkan, tidak diberi surat pemberitahuan pemeriksaan dari pihak Polda Metro Jaya yang menangani penyidikan kasus.
"Tidak ada (surat)," katanya.
Meski demikian, dia dan keempat saksi lainnya tetap menandatangani hasil BAP dari tim penyidik.
"Iya (menanda tangani BAP)."
Sebagai informasi, Ariyadi merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan yang memberatkan dakwaan atas Roy Suryo.
Tak hanya Ariyadi, pada persidangan sebelumnya tim JPU juga telah menghadirkan pelapor perkara ini, yaitu Kurniawan Santoso.
Di dalam persidangan, Kurniawan diberikan pertanyaan-pertanyaan oleh tim JPU, pengacara Roy Suryo, dan Majelis Hakim.
Sempat ada perdebatan-perdebatan di dalam persidangan tadi saat saksi memberikan keterangan. Tetapi saksi tetap memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya, Kurniawan menyampaikan, patung tersebut semestinya bergambar Sang Buddha. Akan tetapi, dalam unggahan Roy Suryo kemudian diganti oleh wajah Presiden Joko Widodo.
"Patung adalah simbol Kulo Agung kita yang kita hormati. Itu yang membuat kita merasa dilecehkan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).
Tak hanya wajah Sang Buddha yang telah diganti, kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam caption-nya juga disebut Kurniawan membuat sakit hati.
Kata-kata yang dimaksud, yaitu 'hehehe lucu ambyar'.
"Dan itu merupakan penghinaan bagi kita," ujarnya.
Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif. Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.
"Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar," kata Kurniawan.