Dua Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi
Dua korporasi yang menjadi tersangka di kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut kini disegel pihak kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua korporasi yang menjadi tersangka di kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut kini disegel pihak kepolisian.
Kini, penyidik telah memasang police line di kedua perusahaan tersebut.
Baca juga: BPOM Pastikan 168 Obat Sirup Ini Aman Dikonsumsi Bebas Cemaran EG dan DEG
"Ya (disegel), polisi memasang police line," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Di sisi lain, Pipit menyatakan penyidik masih sedang memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri.
Padahal, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," jelasnya.
Baca juga: Polisi Temukan Bahan Baku Obat Sirup PT Afi Farma di Tapos Depok, Diduga Dioplos Zat Cemaran EG
Pipit mengatakan, pendalaman dari pemilik CV Samudra Chemical tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Khususnya mengenai pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Baca juga: Soal Cemaran EG dan DEG Pada Obat Sirup, Pakar: Perlu Lakukan Investigasi Secara Menyeluruh
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.