Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Alami Aksi Kekerasan, Umat Budha Masih Trauma Jalani Ibadah di Vihara Tien En Tang Jakbar

Umat budha di Vihara Tien En Tang, Green Garden mengalami trauma setelah mendapat aksi kekerasan hingga perampasan aset saat tengah menjalani ibadah.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Alami Aksi Kekerasan, Umat Budha Masih Trauma Jalani Ibadah di Vihara Tien En Tang Jakbar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya dan sejumlah pengurus Vihara Tien En Tang, Green Garden, Jakarta Barat memberikan keterangan soal aksi kekerasan yang dialami saat ibadah di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). Umat budha di Vihara Tien En Tang, Green Garden mengalami trauma setelah mendapat aksi kekerasan hingga perampasan aset saat tengah menjalani ibadah. 

Atas kejadian ini, Kevin Wu melanjutkan, Dharmapala Nusantara menyayangkan kesemena-menaan semacam ini terlebih kepada pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan (premanisme) tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu pihaknya mengambil sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan jajarannya bertindak tegas menegakkan hukum yang berlaku di wilayahnya dengan mengembalikan situasi sebelum Vihara diduduki sampai adanya putusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Hal ini juga sangat mendesak dilakukan karena di dalam gedung berisi aset-aset Vihara, uang ratusan juta milik umat serta mobil dan motor.

2. Mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan jajarannya mengembalikan situasi kondusif dengan diberlangsungkannya kembali aktivitas peribadatan keagamaan di Vihara tersebut seperti sedia kala, dan menjamin keamanan umat untuk melaksanakan ibadahnya.

Mengingat secara hukum agama Buddha adalah Agama resmi dan sah di Indonesia, sedangkan Vihara adalah tempat beribadah umat Buddha, beribadah adalah hak asasi manusia, sehingga berpedoman kepada Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Kepolisian Indonesia wajib memberikan perlindungan dan prioritas penyelesaian.

3. Mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh Sdri Michelle Metasari K dengan No laporan: STTLP/888/B/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat dibuktikan di Pengadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas