Kronologi Lengkap Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibu di Apartemen Kalibata, Berawal Saat Korban BAB
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi tewasnya seorang balita dibunuh pacar ibu di Apartemen Kalibata.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi tewasnya seorang balita berusia dua tahun berinisal GMM oleh pria berinisal AY (31) di sebuah Apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menerangkan, AY merupakan teman dekat ibu korban yang berinisial SS (21) yang pada saat itu dipercaya untuk menjaga korban selagi ditinggal pergi bekerja.
Korban pada Sabtu itu diserahkan SS kepada AY di Stasiun Universitas Indonesia (UI) sekitar 14.30 WIB.
Adapun alasan SS menitipkan GMM lantaran wanita itu hendak melakukan pertemuan dengan rekan kerjanya.
Setelah SS menitipkan anaknya, kemudian AY langsung membawa GMM ke tempat tinggalnya di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pembunuh Balita Berusia 2 Tahun di Kawasan Kalibata
Sesampainya di apartemen itu, AY masih megizinkan GMM untuk bermain di sebuah taman yang berada di apartemen tersebut.
"Setelah kurang lebih 20 menit, korban menyampaikan kepada YA 'uncle empup' artinya memberitahu bahwa korban sedang BAB (Buang Air Besar)," jelas Ary dalam keterangan persnya, Selasa (6/12/2022).
Mengetahui korban buang air besar, AY lantas membawa GMM ke lantai atas atau kamar apartemennya di unit 16 AS.
YA pun membawa korban ke kamar mandi untuk kemudian membersihkan kotoran yang berada di tubuh korban.
Baca juga: Balita Ini Trauma Akibat Tertimbun Reruntuhan saat Gempa Cianjur, Ibunya: Masih Kerap Menangis
Pada saat membersihkan kotoran korban, YA dikatakan Ade merasa kesal lantaran GMM terus menangis.
Tangis korban semakin menjadi ketika kepalanya tebentur tembok lantaran YA ketika membuka popok melakukannya dengan tidak benar dan dengan cara kasar.
"Kemudian setelah dibersihkan, korban masih juga menangis korban dilempar YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat dikasur tapi jatuh di lantai," ucap Kapolres.
Akibatnya korban kembali mengalami benturan di kepala untuk kedua kalinya.
Lantaran korban terus menangis, YA pun bertambah kesal kemudian ia tega menginjak kaki kiri korban dan oleh YA korban diangkat coba dibangunkan untuk ditenangkan karena tangis korban semakin kencang.
Pada saat diangkat itu, korban disebutkan terjatuh kembali untuk yang ketiga kalinya saat itu.
Baca juga: Balita Asal Depok Tewas Dibanting Pacar Ibunya, Pelaku Kesal Karena Ini
Diduga karena panik mengetahui korban sudah terjatuh beberapa kali, YA pun membawa korban ke rumah sakit Tria Dipa daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Sebelum ke rumah sakit YA sempat menghubungi ibu korban SS, mengatakan bahwa anaknya sedang tidak sadar," ujarnya.
GMM pun pada akhirnya dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit karena mengalami luka di beberapa anggota tubuhnya khususnya di kepala.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya pun kata Ary merujuk jasad korban ke rumah sakit Fatmawati untuk dilakukan visum atau autopsi setelah mendapat persetujuan dari SS.
Dalam hasil autopsi itu, ditemukan fakta bahwa korban mengalami luka di tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm kemudian kaki kiri korban ada memar.
Selain itu tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm.
"Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.
Polisi yang sebelumnya juga telah mendapat bukti rekaman CCTV baik di apartemen korban dan di rumah sakit akhirnya memberikan keputusan terkait status hukum dari YA.
"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka," jelas Ade Ary.
YA kata Ade Ary disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka juga dijerat pasal 338 KUHAP karena secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade Ary.