KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis terhadap Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Barat
KemenPPPA memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Saat ini korban N (11) sudah menjalani asesmen dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).
Nahar menjelaskan, P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, yaitu konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban
P2TP2A DKI Jakarta akan melakukan BAP tambahan dikarenakan korban sedang mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dan ibu korban sedang sakit.
Korban akan mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari pihak kepolisian.
"Kami akan terus memantau kondisi korban baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, kami juga akan memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas pendidikan juga akan menjadi perhatian kami," ucap Nahar.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil koordinasi, didapatkan informasi bahwa korban mengalami kekerasan seksual pada Oktober 2022 dan berulang pada November 2022.
Pelaku dan keluarga korban saling mengenal dan menjalin hubungan yang baik. Pasalnya, pelaku merupakan rekan kerja ibu korban dan korban kerap dibawa ke tempat kerja oleh ibunya.
"Pelaku pun menjalin komunikasi dengan korban dan mengajaknya ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 100 ribu serta belanja beberapa barang. Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Desember 2022," pungkas Nahar.