Roy Suryo Batal Dituntut Hari Ini dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Semestinya, sidang pada hari ini diagendakan untuk pembacaan tuntutan atas terdakwa. Namun tuntutan tersebut batal dibacakan oleh tim jaksa penuntut
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar pada hari ini, Selasa (13/12/2022).
Semestinya, sidang pada hari ini diagendakan untuk pembacaan tuntutan atas terdakwa.
Namun tuntutan tersebut batal dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tim JPU lantas meminta penundaan pembacaan tuntutan hingga Kamis (15/12/2022).
"Terima kasih Yang Mulia Majelis hakim dan penasihat terdakwa. Namun kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022," kata JPU, Dwi Indah Kartika di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Penundaan pembacaan tuntutan ini disebut Dwi karena masih adanya sisa waktu yang diberikan Majelis Hakim, yaitu seminggu dari agenda pemeriksaan terdakwa.
"Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin," katanya.
Majelis Hakim pun membenarkan adanya sisa waktu yang masih dapat dimanfaatkan tim JPU untuk menyusun tuntutan terhadap Roy Suryo.
Adapun rencana penjadwalan penuntutan pada hari ini karena perkiraan dapat selesai sebelum satu minggu.
"Memang jatah kita sampaikan satu minggu. Kalau digunakannya pada saat itu pada Hari Selasa, mana tau selesai. Prediksinya kan begitu. Sebenarnya ingin cepat. Namun karena ada satu hal teknis belum selesai," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan pembacaan penuntutan tersebut.
"Hari ini tuntutan belum bisa dibacakan surat tuntutannya, maka JPU mengambil waktu penuh satu minggu setelag pemeriksaan terdakwa kemarun. Untuk itu, sidang kami undur ke tanggal 15 (Desember)," ujar Hakim Martin Ginting.
Sebelumnya, sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo kembali digelar pada Jumat (9/12/2022) dengan agenda pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai terdakwa.
Baca juga: Roy Suryo Akui Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Perbuatan Tak Etis
Dalam pemeriksaan tersebut Roy Suryo mengaku tak pernah memposting meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun Twitternya.
Menurutnya, dia hanya melakukan multiple quote tweet atas sebuah berita dari media mainstream.
Kemudian berita tersebut disandingkan dengan postingan meme stupa Borobudur dari pengguna Twitter lain.
"Yang saya gunakan sebagai primary adalah akun Republika online. Quote tweet secondary adalah yang me-mention saya @fly_free_DY. Yang saya gunakan sebagai tertiery adalah akun @NewOpang," kata Ruy Suryo di dalam persidangan pada Jumat (9/12/2022).
Alasannya melakukan quote tweet terhadap postingan-postingan tersebut, yaitu kesesuaian dengan isi hatinya.
"Karena mereka melakukan protes yang sama dengan isi hati saya," kata Roy.
Multiple quote dipilihnya sebab dapat menampilkan semuanya tanpa perlu melakukan posting ulang.
"Tanpa melakukan potingulang dan screenshoot menempelkan ke situ. Hasilnya sedikit berbeda dengan posting ulang."
Sementara untuk caption yang digunakannya dalam multiple quote tweet itu, disebutnya tidak memiliki maksud menjelek-jelekkan kelompok tertentu.
"Jadi yang saya tertawakan itu kreativitas mereka (warganet). Lucu, aneh, ambyar," ujarnya.
Sayangnya, banyak orang yang mengartikan kata-kata tersebut sebagai bentuk hinaan.
Oleh sebab itu, dia justru merasa menjadi korban atas kesalah pahaman itu.
"Saya sekarang jadi korban dari kesalahaan persepsi ini," kata Roy.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 18.28 WIB.
Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.