Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas

Polda Metro Jaya disebut akan bertindak tegas dengan memberi sanksi tilang kepada kendaraan berpelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas
Fahmi Ramadhan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Persilahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Kedapatan Melanggar Lalu Lintas. 

Lanjut Fadil, ia pun menegaskan bahwa dalam penindakan tilang tidak boleh tebang pilih meskipun kendaraan itu berpelat RF.

Menurut Fadil pelat RF itu hanya nomor plat nomor akan tetapi apabila mereka melakukan pelanggaran harus tetap diberi sanksi.

"RF itu hanya plat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," jelasnya.

Selanjutnya Fadil pun penasaran jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan berpelat RF tersebut.

"Apa pelanggarannya?," tanya Fadil.

"(Menerobos) lampu merah izin Jenderal," saut petugas itu.

Dalam video itu Fadil pun kembali mengulangi pesannya agar tak ragu menindak pelat RF jika melanggar.

Berita Rekomendasi

"Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," ucap Fadil sambil menepuk bahu petugas itu.

"Siap Jenderal," jawab petugas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas