Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas

Polda Metro Jaya disebut akan bertindak tegas dengan memberi sanksi tilang kepada kendaraan berpelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas
Fahmi Ramadhan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Persilahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Kedapatan Melanggar Lalu Lintas. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya disebut akan bertindak tegas dengan memberi sanksi tilang kepada kendaraan berpelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan raya.

Bahkan dalam penerapannya dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pihaknya turut melibatkan masyarakat apabila melihat kendaraan berpelat RF yang melanggar.

"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (kendaraan pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, baik kendaraan pelat RF maupun kendaraan dengan pelat lainnya memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan raya.

Ditegaskannya, meski pelat RF masuk golongan pelat yang dikhususkan untuk lembaga tertentu, namun dalam penerapannya tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk melanggar.

"Mereka sama RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," jelasnya.

"Tapi mereka hak dan kewajibannya di jalan sama, tidak ada bedanya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai hal ini, sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta agar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas selaku operator kamera Electronic Law Enfironcment (ETLE) statis tak ragu-ragu menerapkan tilang kepada siapapun yang melanggar, termasuk kendaraan berpelat RF.

Hal itu terlihat dalam unggahan di akun instagram @kapoldametrojaya Senin (12/12/2022) kemarin yang memperlihatkan Fadil Imran menanyakan kepada petugas apakah ada kendaraan berpelat RF yang melanggar lalu lintas.

"Ada enggak pelat pelat RF disini yang melanggar, ada enggak?," tanya Fadil di dalam postingan tersebut.

"Banyak Jenderal," saut petugas operator ETLE statis itu.

"Banyak, mana coba lihat?," minta Fadil.

Ketika diperlihatkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat RF itu oleh petugas, kemudian Fadil pun meminta agar jajarannya tak ragu untuk memberi sanksi kepada pelanggar tersebut.

Baca juga: Kerap Arogan di Jalanan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Pemakaian Pelat RF

"Kasih banyak aja (tindakan tilang) RF RF itu biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," tegas Kapolda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas