Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Ganjil-Genap dan ETLE, Pengendara Mobil Tertangkap Polisi karena Gunakan Pelat Dinas Palsu

Mobil berwarna hitam diberhentikan anggota polisi lalu lintas lantaran kedapatan memakai pelat dinas palsu bernomor B-1026-PDF di kawasan Bundarah HI.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hindari Ganjil-Genap dan ETLE, Pengendara Mobil Tertangkap Polisi karena Gunakan Pelat Dinas Palsu
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi mobil dengan pelat dinas palsu - Sebuah mobil berwarna hitam diberhentikan anggota polisi lalu lintas lantaran kedapatan memakai pelat dinas palsu bernomor B-1026-PDF di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil berwarna hitam diberhentikan anggota polisi lalu lintas lantaran kedapatan memakai pelat dinas palsu bernomor B-1026-PDF di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Aks tersebut viral di media sosial, satu di antaranya akun instagram @tmcpoldametro.

Penindakan terhadap penggunaan pelat dinas palsu itu terjadi saat jajaran Satuan Penegakan dan Pengaturan (Sat Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi, Jumat (16/12/2022) pagi.

"TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nggak sesuai peruntukan," kata Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agus Permana saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Kapolri Ungkap Anggota Berlakukan Ganjil Genap Hingga One Way Secara Situasional saat Libur Nataru

Saat dihentikan, kata Agus, pihaknya menemukan pelat hitam bernomor polisi B-1891-DFO di dalam mobil pengendara tersebut yang terdaftar resmi.

Agung mengatakan untuk pelat merah B-1026-PDF yang dikenakan pelaku itu tidak terdaftar.

Berita Rekomendasi

Pelaku mengaku melakukan hal itu untuk menghindari aturan ganjil genap (gage) hingga kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Setelah kami interogasi sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil-genap dan kamera ETLE," jelas Agung.

Polisi lalu melakukan penilangan manual kepada pengemudi di lokasi. Pelat dinas bodong tersebut ikut disita.

"Penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280," kata Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas