Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Perusahaan yang Aniaya Anaknya Pernah Ditahan Polisi, Lakukan KDRT ke Istri hingga Babak Belur

Bos perusahaan swasta yang melakukan penganiayaan ke anaknya pernah ditahan karena melakukan KDRT ke istrinya hingga babak belur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bos Perusahaan yang Aniaya Anaknya Pernah Ditahan Polisi, Lakukan KDRT ke Istri hingga Babak Belur
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Bos perusahaan swasta yang melakukan penganiayaan ke anaknya pernah ditahan karena kasus KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Bos perusahaan swasta di Jakarta Selatan yang menganiaya anak kandungnya ternyata pernah ditahan di Polda Metro Jaya kerena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya.

Pelaku bernama Raden Indrajana Sofiandi saat itu terbukti menganiaya istrinya berinisial KE hingga babak belur.

KE mengunggah foto bukti KDRT di media sosialnya dan menuliskan pesan penyesalan telah memaafkan pelaku.

Korban saat itu memutuskan untuk mencabut laporannya sehingga pelaku dibebaskan.

Saat itu pelaku sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan hal itulah yang membuat KE mau mencabut laporan.

Baca juga: Anggota TNI AL Divonis 5 Bulan Penjara, Dilaporkan Istrinya Melakukan KDRT dan Perselingkuhan

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di tahan,"

"Anda berjanji tidak akan mengulangi kekerasan, dulu saya belum mengerti apa-apa, banyak pertimbangan, maka perkara tersebut SP3," tulisnya di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Berita Rekomendasi

Kini pelaku yang berusia 53 tahun itu mengulangi lagi aksi kekerasan ke anak-anaknya.

Dua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan yaitu KR dan KA.

Sementara lokasi penganiayaan berada di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Oknum Prajurit TNI AU Pelaku Kekerasan Kini Ditahan di Rutan Pomau Lanud Halim Perdana Kusuma

Kasus naik penyidikan

Setelah melakukan gelar perkara, kasus penganiayaan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan dari hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana penganiayaan.

RIS saat ini berstatus sebagai saksi terlapor dan proses penyidikan masih dilakukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas