Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Tentang Kasus Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung, Belum Jadi Tersangka

Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Tentang Kasus Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung, Belum Jadi Tersangka
kolase Instagram
Bos perusahaan swasta ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Berawal dari video yang beredar diunggah oleh akun pribadi milik istri pelaku, RIS, yakni @ikeyyuuuu.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pelaku, RIS merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta di Indonesia.

Pada saat itu, di dalam video terlihat RIS sedang memaki anaknya berinisial KR dan KA yang diketahui sedang bermain gim saat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tak lama setelah itu, amarah RIS memuncak dan langsung memukul kepala anaknya sebanyak empat kali dan satu tendangan.

Baca juga: Kasus Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Naik Tahap Penyidikan

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu.

Hal tersebut dikonfirmasi juga oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ady Ary Syam Indradi.

Berita Rekomendasi

Penganiayaan Sejak Tahun 2021

Ilustrasi penganiayaan. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Ilustrasi penganiayaan. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. (net)

Kombes Ady Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan dari tahun 2021 hingga 2022 di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban."

"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ady dalam keterangannya.

Dikutip dari Kompas.com, selain melakukan kekerasan dengan tangan, pelaku juga menganiaya menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.

"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ady.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas