Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta-fakta Tentang Kasus Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung, Belum Jadi Tersangka

Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Tentang Kasus Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung, Belum Jadi Tersangka
kolase Instagram
Bos perusahaan swasta ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. 

Polisi Sita Rekaman Video dan Rekaman CCTV

AKP Nurma Dewi. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
AKP Nurma Dewi. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. (YouTube KH Infotainment)

Diketahui bahwa polisi sudah menyita rekaman video dari ponsel dan rekaman kamera dari CCTV yang menunjukkan pelaku, RIS menganiaya anakanya tersebut.

"Video konten (yang beredar di media sosial) diambil, kemudian rekaman dari kamera CCTV," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022) malam.

Penyidik Terima Hasil Visum Korban

Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Ayah Aniaya Anak di Jakarta Selatan

AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima hasil visum korban penganiayaan dari rumah sakit.

Hasil visum tersebut juga turut disita menjadi barang bukti untuk menyelidiki lebih lanjut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.

"Kalau kondisi korban saat ini saya belum tahu. Yang jelas sudah dilaporkan, gitu saja," kata Nurma.

Berita Rekomendasi

Periksa 7 Orang Saksi

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku jika pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.

Tujuh orang tersebut adalah korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY selaku pelapor.

Ada juga asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di TKP berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.

Terakhir, polisi juga memeriksa RIS sebagai saksi.

RIS Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan RIS sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas