Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Korban Pemerasan Minta Wakapolri Transparan Soal Sunat Demosi Oknum Perwira Polri

Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono transparan soal dugaan adanya sunat hukuman demosi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Korban Pemerasan Minta Wakapolri Transparan Soal Sunat Demosi Oknum Perwira Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Korban Pemerasan Minta Wakapolri Transparan Soal Sunat Demosi Oknum Perwira Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono transparan soal dugaan adanya sunat hukuman demosi terhadap oknum perwira Polri Kombes Rizal Irawan yang diduga telah melakukan pemerasan.

Diketahui, Kombes Rizal Irawan terbukti melakukan pemerasan dan telah diputuskan demosi pada 23 Februari 2022.

Menurut Heroe, hukuman Kombes Rizal disebut diringankan berdasarkan permintaan Wakapolri.

"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban (Tony) lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini," ujar Heroe kepada wartawan, Rabu (21/12/022).

Heroe menuturkan Kombes Rizal Irawan yang juga merupakan salah satu pelaku pemerasan tersebut mendapat hukuman demosi 5 tahun.

Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan oleh Wakapolri sehingga hukumannya dipangkas menjadi 1 tahun.

"Ini kan aneh masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun," jelas Heroe.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Heroe menambahkan bahwa tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas pungli di Korps Bhayangkara.

"Sikap Wakapolri jika benar seperti ini, sungguh sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat Pak Kapolri untuk memberantas pungli di kepolisian," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Heroe Waskito mengungkap bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya, Tony Sutrisno. Hal ini menjadi bukti kasus pemerasan yang dialami kliennya benar dan bukan hoaks.

"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang. Jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata Heroe dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Heroe memberikan sepucuk surat yang dikeluarkan Divisi Propam Polri sebagai bukti adanya pemerasan. Adapun isi surat tersebut adalah pengembalian uang pemerasan kepada kliennya yang menjadi korban.

Dalam surat tersebut, oknum perwira Polri Kombes Rizal Irawan sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25.000.000, Ipda Adhi Romadhon sebesar USD 44.400 dan Kompol Teguh sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta kepada korban.

Baca juga: Kuasa Hukum Tony Sutrisno Ungkap Bukti Dokumen Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Perwira Polri

Heroe menuturkan bahwa Tony Sutrisno diperas sebanyak Rp3,7 Miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas