Pengacara Korban Pemerasan Minta Wakapolri Transparan Soal Sunat Demosi Oknum Perwira Polri
Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono transparan soal dugaan adanya sunat hukuman demosi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pembertaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," jelas Heroe.
Lebih lanjut, Heroe pun mengatakan bahwa masih seluruh uang dikembalikan kepada kleinnya. Dia bilang, masih ada beberapa miliar lagi yang masih belum dikembalikan oleh para pelaku.
"Masih tersisa beberapa milyar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," tukas Heroe.
Sebagai informasi, Tony Sutrisno merupakan korban yamg mengalami kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar. Pembelian yang dilakukan Tony di gerai Richard Mille Jakarta tersebut hingga sekarang belum terlihat barangnya.
Ini membuat Tony merasa ditipu oleh Richard Mille Jakarta dan mengadukannya ke pihak kepolisian.
Alih-alih dibantu kasusnya, Tony malah diperas oleh para oknum di Bareskrim hingga miliaran rupiah dan kasusnya itu sendiri dihentikan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.
Hingga kini, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap Heroe Waskito tersebut.