Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Minta Penyidikan Kasus Firli Bahuri Tak Berlama-Lama, Ini Alasannya

Mantan penyidik KPK itu meminta agar proses penyidikan kasus terhadap Firli Bahuri yang sedang dilkukan Polda Metro Jaya diselesaikan secepat mungkin.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Novel Baswedan Minta Penyidikan Kasus Firli Bahuri Tak Berlama-Lama, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Wawancara eks penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Satgas Khusus (Wakasatgasus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menyinggung kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Mantan penyidik KPK itu meminta agar proses penyidikan kasus terhadap Firli Bahuri yang sedang dilkukan Polda Metro Jaya diselesaikan secepat mungkin.

"Contohnya kasus tadi, ya kita sampaikan kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama," kata Novel di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan dalam upaya penanaganan kasus korupsi, semua aparat penegak hukum sendiri harus bisa bersinergi.

"Tentunya semakin cepat prosesnya semakin tercapai juga tujuan hukum tadi," ungkapnya.

Untuk informasi, dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri soal Ijazah Palsu

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas