Kasus KDRT di Apartemen Jakarta Selatan Tidak Hanya ke Anak, Istri Juga Pernah Jadi Korban pada 2014
RIS, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di apartemen Jakarta Selatan, ternyata tidak hanya menganiaya anak.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RIS, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di apartemen Jakarta Selatan, ternyata tidak hanya menganiaya anak.
Istrinya KEY juga mendapatkan kekerasan sekaligus pelapor.
Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur menyebut insiden kekerasan yang dialami kliennya itu sudah dilaporkan juga terlebih dahulu.
"Iya, ada. KDRT-nya kita laporkan juga," kata Muhammad kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: KPAI Minta Netizen Hentikan Sebar Video Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan
Syafri mengatakan sudah ada tiga laporan KDRT terhadap RIS yakni terhadap KEY dan kedua anaknya berinisial KR dan KA.
Namun, laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Key beberapa tahun lalu sudah diselesaikan dengan damai.
"Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian," ucapnya.
Alasan Key mau berdamai, kata Syafri, agar RIS sebagai kepala keluarga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Namun saat ini RIS melanggar perjanjian tersebut dan melakukan kekerasan terkhusus kepada anaknya sendiri.
"Kami mohon agar Polres Metro Jakarta selatan melakukan penyelidikan secara objektif aja. Apabila memang terbukti tindak pidananya itu dia perbuat, dia lakukan," jelasnya.
Sementara untuk kejadian yang viral di media sosial, KDRT yang dialami KR dan KA adalah perbuatan dalam jangka waktu berlanjut oleh RIS.
Namun hal itu baru dilaporkan, ketika merasa kerasnya RIS tak bisa diperbaiki.
"Begini yang namanya kehidupan rumah tangga itu kan masing masing berharap masih bisa diperbaiki. Masih bisa ada perubahan, ternyata terakhir tidak ada perubahan dan dan kemungkinan akan lebih fatal. Makanya kita lapor," jelasnya.
Alhasil demi memenuhi kebutuhan penyidikan, lanjut Syafri, para korban akan melakukan visum dan menjalani pemeriksaan dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Mudah-mudahan disitu kan terbuka semua tuh akibat dari perbuatan dia itu apa yang dialami oleh si anak dan istrinya. Itu nanti yang akan menjadi pertimbangan penyidik akan perlu dilakukan penahanan penyidik. Kami harap penegakan hukumnya secara benar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.
Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).
Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Motif Karena Tak Sekolah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut motif penganiayaan itu karena sang anak berinisial KR tidak melaksanakan sekolah daring sehingga hal itu dilaporkan oleh ibunya ke RIS.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH (work from home)," kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menyebut saat itu, anak tersebut malah bermain game online. Hal itu lah yang diduga membuat emosi RIS tersulut dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," ucapnya.
Namun, Irwandhy menjelaskan setelah melakukan penganiayaan, sang anak langsung melaksanakan sekolah daring tersebut.
Polisi Temukan Tindak Pidana
Polisi menaikan status kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan menjadi penyidikan.
Artinya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Meski begitu, polisi hingga kini masih belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya per hari ini (naik ke penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Sejauh ini, kata Nurma, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Selain itu, kata Nurma, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Kayaknya katanya tadi saksi ahli, dari mulai dokter kan saksi ahli juga, video viral itu pasti saksi ahli IT," ucapnya.