Kaleidoskop 2022: Kasus Menonjol Polda Metro, Narkoba Teddy Minahasa, Kematian Keluarga di Kalideres
Kasus Menonjol sepanjang 2022 yang ditangani Polda Metro, di antaranya Narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga kasus kematian satu keluarga di Kalideres
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ditengah berbagai polemik yang terjadi di tubuh institusi Polri nampaknya tak membuat Polda Metro Jaya mengendurkan kontribusinya dalam menangani sejumlah kasus besar di wilayah hukum mereka.
Praktis terdapat sejumlah kasus yang cukup menyita perhatian publik baik yang telah ditangani maupun yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya khususnya sepanjang 2022 ini.
Tribunnews.com coba merangkum setidaknya terdapat tiga kasus besar yang sempat ditangani ataupun sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang dalam perjalanannya banyak menyedot perhatian masyarakat luas.
1. Kasus Peredaran Narkoba Melibatkan Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Keterlibtan Teddy Minahasa ini bermula dari pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Pusat diatensi oleh Polda Metro Jaya yang menguak adanya peredaran narkoba jenis sabu pada 10 Oktober 2022 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, alhasil polisi menangkap sejumlah orang yang diantaranya merupakan anggota polisi aktif yang terlibat dalam kasus tersebut salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
Adapun anggota polisi aktif itu berjumlah lima orang diantaranya Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, AKBP Doddy Prawiranegara dan Aipda Achmad Darmawan.
Polisi kemudian merilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2022 lalu.
Dalam rilis itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, terbukti bahwa Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali sabu seberat 5 kilogram dari wilayah Sumatera Barat.
Hal itu ia dapati usai melakukan pengembangan teknologi terhadap Kompol Kasranto dan Aiptu Janto yang sebelumnya telah ditangkap.
"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar,' kata Mukti dalam konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Dalam kasus ini terungkap bahwa sabu 5 kilogram itu berdasarkan pernyataan Teddy merupakan barang bukti yang sengaja disisihkan untuk menjebak seorang bernama Linda Pudjiastuti.
Selain itu Teddy juga dikabarkan memerintahkan agar barang bukti sabu seberat 5 kilogram itu ditukar dengan tawas sebelum akhirnya untuk menjebak Linda.
Bersama Teddy dan empat anggota polri aktif itu Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka lain yang merupakan warga sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.