Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka HK Divonis 4 Tahun Demosi dan Penundaan Naik Pangkat Karena Selingkuh dan Telantarkan Istri 

Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren divonis 4 tahun demosi dan 1 tahun penundaan naik pangkat akibat kasus perselingkuhan dan penelantaran istrinya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bripka HK Divonis 4 Tahun Demosi dan Penundaan Naik Pangkat Karena Selingkuh dan Telantarkan Istri 
YouTube Intens Investigasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren divonis 4 tahun demosi dan 1 tahun penundaan naik pangkat akibat kasus perselingkuhan dan penelantaran istrinya. Endra Zulpan mengatakan sanksi itu berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun terhadap Bripka HK.

Sanksi pada Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, adapun saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.

"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Berita Rekomendasi

Ketika ditanyai mengenai hal apa saja yang dijadikan materi dalam sidang tersebut, Zulpan tak menjelaskan detail mengenai hal tersebut.

Dirinya hanya menegaskan bahwa sidang KEPP Bripka HK masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Saat ini masih berlangsung ya," ucapnya.

Baca juga: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Ditemukan Bersarang di Plafon Kos-kosan Pondok Aren

Sebelumnya diberitakan, Istri anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK berinsial IS berharap suaminya itu mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Hal ini diungkapkan IS setelah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan Bripka HK di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata IS kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan laporan yang dibuat kliennya tersebut bisa menjadi cambukan untuk para oknum kepolisian yang tidak bisa menghargai keluarganya.

"Klien saya ini ingin mendapatkan keadilan dan ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lainnya. Mohon maaf saya tidak menyerang institusinya, karena yang membuat jelek adalah oknum di dalamnya," ucap Tris.

Berjalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri yang diatur dalamPasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Tris menyebut para oknum polisi ini harus bisa memberikan pelayanan terbaik untuk istri.

"Jadi, cobalah dari di internal rumah tanggalnya ini berusaha berikanlah pelayanan yang terbaik buat istri. Bagaimana nanti dia bisa memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat, sedangkan buat rumah tangganya sendiri dia tidak bisa," jelasnya.

Baca juga: Bripka HK, Polisi di Tangsel yang Diduga Lakukan KDRT terhadap Istrinya Jalani Sidang Kode Etik

Sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.

Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.

Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan yang dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR.

Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.

Bripka HK juga disebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tindakannya tersebut.

Di akhir video juga tertulis aduan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dengan meminta agar laporan tersebut diproses karena hingga kini belum ada kepastian hukum untuk sang istri.

Selain itu, Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Pelaku Dugaan KDRT Terhadap Anak dan Istri di Apartemen Jaksel, Balik Lapor ke Polda Metro Jaya

Hadi, kata Sarly dilaporkan atas tudingan KDRT tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, pada 2 September 2022, Hadi juga sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini kasus masih di tangani (Subdit) Renakta," ucap Sarly.

Sementara itu, untuk kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas