Polisi Terapkan Restorative Justice, Bebaskan Ibu Rumah Tangga Pencuri Sepeda Motor di Tambora
Polsek Tambora membebaskan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah dengan mekanisme Restorstive Justice
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora membebaskan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah dengan mekanisme Restorstive Justice, usai korban memutuskan tak melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum.
Dikatakan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama adapun pelaku SU (51) dan PA (58) setelah ditangkap kemudian dipertemukan dengan korban yang bernama Anwar di Polsek Tambora untuk proses mediasi.
Dalam proses proses mediasi itu, dikatakan Putra, korban memutuskan tak melanjutkan kasus itu karena alasan kemanusiaan kemudian mencabut laporannya.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorstive justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskan Kapolsek, SU yang merupakan ibu rumah tangga disebut terpaksa mencuri sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain itu, pelaku pun juga dikatakan banyak terlilit hutang kepada tetangganya sehingga nekat mencuri sepeda motor milik Anwar dan menjual kepada PA seharga Rp 1,8 juta.
"Ia (pelaku) juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk makan sehari hari keluarganya," ucapnya.
Karena alasan itu alhasil korban pun memaklumi dan memaafkan kedua pelaku tersebut.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ujarnya.
Sementara itu, adapun antara SU dan korban Anwar dikatakan Putra sudah mengenal sejak dua tahun lalu lantaran keduanya selama hidup bertetangga.
Adapun kasus pencurian itu dilakukan SU pada Selasa 20 Desember 2022 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Anggota DPRD Medan Aniaya Warga, Saling Lapor dan Disarankan Restorative Justice
Lokasi pencurian sendiri dikatakan Putra tepat di depan rumah korban di Gang Gerindo IV, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku SU awalnya melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih terpasang.
Melihat keadaan itu, pelaku pun tak langsung mencuri sepeda motor itu namun mengamblil kunci motor itu terlebih dahulu.
Selang tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi, motor korban pun langsung dibawa kabur dan dijual kepada PA yang merupakan saudara pelaku dengan harga Rp 1,8 juta.
Korban yang mengetahui motornya sudah raib kemudian melapor kejadian tersebut kepada Polsek Tambora.
Mendapat laporan itu, kemudian polisi mengecek CCTV di lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Enam hari kemudian, pelaku SU berhasil ditangkap Polsek Tambora pada Senin (26/12/2022) saat ia balik kerumahnya yang beralamat di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat," pungkasnya.