Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siasat Jahat WN Srilanka Habisi Nyawa Wanita Bertato Kupu-kupu, Demi Kuasai Honda HRV dan Jam Rolex

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, SRH langsung menggondol harta benda milik Elis setelah korban meninggal dunia.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Siasat Jahat WN Srilanka Habisi Nyawa Wanita Bertato Kupu-kupu, Demi Kuasai Honda HRV dan Jam Rolex
Tribunjakarta.com
Penemuan mayat wanita bertato kupu-kupu di Sungai Cisadane, Tangerang pada 14 Desember 2022 (kiri) dan SRH, pria asal Srilanka pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu. SRH sebagai pelaku utama pembunuhan berencana tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pembunuh Elis Sugiarti (49) seorang wanita bertato kupu-kupu yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Cisadane pada 14 Desember 2022.

Otak pembunuhan tersebut dilakoni oleh warga negara asing (WNA) asal Srilanka berinisial SRH.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Ia mengatakan, Elis dipastikan adalah korban pembunuhan.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Hendra, Pria Bertato Badut yang Mayatnya Ditemukan di Cengkareng

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan tiga tersangka, pertama SRH seorang warga Srilanka sebagai pelaku utama pembunuhan berencana," kata Zain saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Selain SRH, ada dua tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Yakni AM dan MK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berperan sebagai penadah mobil curian dari Elis.

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, Elis menderita banyak luka bekas pembunuhan.

Berita Rekomendasi

"Dengan kesimpulan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga mengakibatkan mati lemas," ungkap Zain.

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Pria Bertato Badut di Cengkareng Korban Pembunuhan, Ada Luka Benda Tumpul

Dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHPidana, dan 480 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan, orang meninggal dunia dan penadahan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," ujar Zain.

Tergiur Honda HRV dan Jam Tangan Rolex

Warga negara asing (WNA) asal Srilanka, SRH terungkap telah membunuh Elis Sugiarti (49) dan membuang jenazahnya ke Sungai Cisadane pada 14 Desember 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, SRH langsung menggondol harta benda milik Elis setelah korban meninggal dunia.

"Motif dari pelaku (SRH) ingin kuasai barang milik korban yaitu Honda HRV terbaru dan jam tangan Rolex," jelas Zain saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Kronologi Wanita Bertato Kupu-kupu Dibunuh WNA Sri Lanka Hingga Mayatnya Dibuang ke Sungai Cisadane

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas