Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya dan Sekap Kekasihnya di Sebuah Bar Kawasan Cikini Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tersangka pria berinisal AAP yang menganiayaa kekasihnya bernama NU (21) di sebuah bar kawasan Cikini, Jakarta Pusat
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan pria berinisal AAP yang menganiayaa kekasihnya bernama NU (21) di sebuah bar kawasan Cikini, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, adapun penetapan tersangka terhadap AAP itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait aksi penganiayaan tersebut.
"Sudah naik tersangka. Pelakunya A sudah ditetapkan dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Adapun alasan Komarudin menetapkan AAP sebagai tersangka lantaran pria tersebut diduga kuat juga melakukan penyekapan dan menganiaya kekasihnya UN di dalam kamar indekosnya.
Polisi pun akhirnya menjerat AAP dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Kita jerat pasal 351 ya," ucapnya.
Namun meski begitu, dikatakan Komarudin, pihaknya belum menahan pelaku tersebut karena masih dalam tahap pemanggilan sebagai tersangka.
Sementara untuk penjadwalannya sendiri, polisi disebutnya akan menjadwalkan AAP untuk memenuhi panggilan itu pada Kamis (5/1/2023) mendatang.
"Jadi masih dalam prosedur pemanggilan sebagai tersangka, sekiranya tidak diindahkan kita tangkap. Kita panggil hari Kamis," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari TribunJakarta.com seorang wanita di Menteng, Jakarta Pusat dianiaya pacarnya sampai mengalami geger otak ringan dan patah tulang leher.
Wanita tersebut berinisial NU (26), peristiwa tersebut sudah terjadi dua bulan lalu tapi pelaku belum ditangkap.
Selain dianiaya, NU juga mengaku sempat disekap di kos pacarnya tersebut yang berinisial AAP.
Baca juga: Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Pasar Kembang Cikini Ditampung di Kantor DPD Golkar DKI
NU mengatakan, penganiayaan terjadi karena AAP cemburu saat ia cium pipi kanan-kiri (cipika-cipiki) dan berpelukan dengan teman transpuannya.
Penganiayaan bermula saat ia dan AAP datang ke salah satu bar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menghadiri acara pernikahan pada 29 Oktober 2022.
"Nah, di sana baru beberapa saat, terus teman aku berdatangan dan enggak tahu kenapa di hari itu dia (AAP) bisa marah besar ketika aku say greetings sama teman transpuanku," ucap NU.
Padahal, kata NU, pelaku dalam keadaan sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Akibat terbakar api cemburu, AAP menganiaya NU dari bar tersebut hingga dibawa ke sebuah indekos di kawasan Mangga Besar.
"Dia marah, aku diseret, dipiting, cekek sampai ke parkiran lalu aku dibawa ke kosannya," ungkap dia.
Tak hanya dianiaya, NU juga disekap selama delapan jam oleh AAP di kamar indekos dan terus mendapatkan perlakuan kekerasan.
"Aku disekap dari jam 02.00 sampai 15.00 WIB sore, semakin aku minta pulang merengek, aku semakin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekek, ditendang, dan ditampar," kata dia.
Setelah delapan jam disekap dan dianiaya, NU mencoba melarikan diri dari kamar indekos tersebut.
"Aku kabur langsung istirahat dulu cari temanku baru ke Polres Jakarta Pusat laporan dan langsung visum di hari itu juga," tutur dia.
Baca juga: Kisah Tukang Bubur yang Dikabarkan Meninggal saat Kebakaran di Cikini, Ternyata Masih Hidup
Namun, setelah dua bulan laporan tersebut, kata NU, saat ini pelaku AAP tak kunjung juga ditangkap jajaran kepolisian.
"Sudah dua bulan ini aku enggak tahu kenapa tidak ditangkap-tangkap," ujar NU.
"Semoga cepat ditangkap dan ganti rugi atas apa yang sudah dia (AAP) perbuat terhadap saya, nyawa saya hampir hilang," imbuh dia.