Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir Sebulan Diculik, Bocah di Gunung Sahari Selalu Diajak Memulung oleh Pelaku, Motif Didalami

Selama hampir satu bulan MA diculik, pelaku selalu membawa korban memulung barang-barang bekas di sejumlah lokasi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hampir Sebulan Diculik, Bocah di Gunung Sahari Selalu Diajak Memulung oleh Pelaku, Motif Didalami
WARTA KOTA/YULIANTO
Ilustrasi seorang pemulung mencari barang-barang bekas yang masih bermanfaat dan dapat digunakan lagi di tengah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). Polisi akhirnya menangkap pelaku penculikan seorang bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat berinisial MA (6) di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023). Selama hampir satu bulan MA diculik, pelaku selalu membawa korban memulung barang-barang bekas di sejumlah lokasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap pelaku penculikan seorang bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat berinisial MA (6) di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023).

Selama hampir satu bulan MA diculik, pelaku selalu membawa korban memulung barang-barang bekas di sejumlah lokasi. 

"Sementara dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang-barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di RS Polri Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2023) dini hari.

Komarudin menyebut MA selalu dibawa di dalam gerobak yang biasa pelaku bawa untuk mencari barang rongsokan.

"Emang (korban) diletakan di dalam grobak, tidurnya pun berpindah-pindah," tuturnya.

Saat ini, Komarudin mengatakan pelaku yang diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky sudah berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif guna mengetahui motif penculikan tersebut.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kita mintai keterangan motif dari pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Viral Penculikan Hampir Sebulan

Sebelumnya, seorang bocah berinisial MA (6) diculik oleh pria misterius di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.

Dalam video yang beredar, anak kecil tersebut terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaikin bajaj.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dalam video yang beredar, sang anak tidak terlihat terpaksa saat mengikuti pria tersebut hingga naik ke dalam bajaj.

"Jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam," ucapnya.

Dari keterangan orangtua korban, pelaku dikenal karena sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai milik orangtua korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa orangtua anak tersebut mengenal (terduga pelaku). Dan sudah dikenal oleh anak-anak itu karena sering memberikan jajanan, mainan. Jadi sudah cukup dikenal dikenal oleh anak-anak di lingkungan itu," ujar dia.

Di sisi lain, Komarudin mengatakan jika sopir bajaj yang mengantar korban tak tahu-menahu perihal kasus dugaan penculikan

"Supir bajaj tidak tahu ini siapa. Dikira orangtua dan anak. Mereka turun di jalan. Masih di jakarta," ucapnya.

Identitas Pelaku Terungkap

Diketahui, identitas pelaku akhirnya terungkap bernama Iwan Sumarno alias Jacky yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu bermula pada saat pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV pada sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat dimana pelaku biasa tertidur di emperen toko tersebut.

"Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar," ungkap Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).

Usai menemukan foto tersebut, polisi pun kata Komarudin lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai pelaku.

Dalam informasi tersebut diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri seperti yang dimiliki pelaku pernah diamankan oleh warga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara sekitar bulan Juli 2022 lalu.

"Seseorang yang pernah diamankan di RW 05 Pademangan sekitar bulan Juli. Orang yang diamankan (pelaku) diduga menggelapkan sepeda motor," jelas Komarudin.

Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian.
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. (Fahmi/Tribunnews)

Atas hal tersebut, kemudian mulai diketahui identitas asli dari pelaku dari kartu identitas yang sempat disita oleh warga dari tangan pelaku.

Komarudin menjelaskan, bahwa didalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.

"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.

Residivis Kasus Pencabulan Anak

Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.

"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas