Sosok Iwan Sumarno, Penculik Malika Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari, Residivis Kasus Pencabulan Anak
Iwan Sumarno, pria yang menculik Malika, bocah 6 tahun di Gunung Sahari merupakan residivis kasus pencabulan anak.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Residivis
Baca juga: Polisi Temukan Gerobak Penculik Anak di Gunung Sahari, Pelaku Residivis Pencabulan Anak
Selain itu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan Iwan Sumarno merupakan seorang residivis.
Iwan pernah dipenjara selama 7 tahun.
"Kami menemukan bukti baru, di mana pada tahun 2014 diketahui Iwan Sumarno alias Jacky tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara."
"Di mana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Komarudin, Sabtu (31/12/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Tak hanya itu, Iwan juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni penggelapan sepeda motor.
Pengakuan Iwan Sumarno
Setelah ditangkap, Iwan Sumarno buka suara, di mana dirinya mengatakan tak berniat menculik Malika.
Namun nyatanya Malika dibawanya kabur hingga hampir 1 bulan.
Kepada penyidik, Iwan mengaku sengaja membawa Malika karena teringat anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku saat diinterogasi di lokasi penangkapan.
Iwan mengaku dirinya hanya diperintahkan orang untuk mengambil aluminium.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.
Diketahui Malika diculik di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Tria Sutrisna)