4 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Jakarta Pusat, 2 di Antaranya Pasutri
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (31/12/2023) lalu.
"Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Empat orang tersangka ini dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Pasangan suami istri berinisial SP dan RD ini memiliki peran mengiming-imingi para korban sebuah pekerjaan melalui sosial media.
Baca juga: Polisi Sebut Wanita Usia Muda Kerap Jadi Sasaran Pelaku Perdagangan Orang Dijadikan PSK di Jakarta
"Kemudian ditempatkan di apartemen, disanalah kemudian korban diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama," jelasnya.
Sementara itu untuk dua tersangka lain yang berinisial RW dan PT, mereka diduga juga turut terlibat kasus perdagangan orang dan berperan sebagai muncikari.
"Dua tersangka RW dan PT ini ditangkap di lokasi berbeda tidak di satu titik," ucapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini pihaknya menjerat ke empatnya dengan Pasal 12 juncto Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual.
"Dan atau Pasal 2 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana PPO," pungkasnya.
Muncikari di Aparteman
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil meringkus empat orang yang berperan sebagai muncikari di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Lima Korban TPPO di Bandar Lampung Masih Berusia Remaja, Salah Satunya Kini Dirawat Intensif di RS
"Iya benar anggota kami berhasil mengungkap perdagangan orang. Kita amankan RD, RDY, PJ dan SPW di Apartemen Green Pramuka," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Kasus itu terungkap berawal dari laporan yang dibuat oleh seseorang berinisial FMA.
Dikatakan Komarudin, hal itu bermula ketika korban yang berasal dari Bengkulu itu ditawarkan oleh para pelaku untuk bekerja di sebuah hotel.
"Kemudian korban dijemput dan dijanjikan kerja. Tapi pekerjaan itu tak sesuai yang dijanjikan, korban justru dipaksa berhubungan badan dengan para tamu," jelasnya.
Mendapat perlakuan itu, korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mengetahui ada laporan masuk tersebut, pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan menangkap para pelaku.
"Anggota juga melakukan pengembangan dan penangkapan serta mengamankan para korban di Hotel Oyo Fictory taman Ubud Karawaci, Tangerang," ucapnya.
Dalam kasus ini dijelaskan Kapolres, para pelaku memiliki peranan berbeda-beda mulai dari merekrut korban hingga mengatur uang dari penjualan korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 13 UU RI No 12/2022 tentang TPKS dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.