Terungkap Awal Perkenalan Ecky-Angela, Motif Kasus Mutilasi & Disebut Kerap Cari Wanita Lewat Medsos
Bagaimana awal perkenalan Ecky dan Angela hingga keduanya menjalin hubungan terlarang?
Editor: Dewi Agustina
![Terungkap Awal Perkenalan Ecky-Angela, Motif Kasus Mutilasi & Disebut Kerap Cari Wanita Lewat Medsos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ecky-listiantho-diduga-pelaku-mutilasi-wanita-di-bekasi.jpg)
"Karena takut ketahuan oleh warga (tidak kubur jasad Angela). Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang kemana jasad korban," ungkapnya.
Motif Sakit Hati
Adapun motif dari kasus pembunuhan dan mutilasi ini berlatarbelakang persoalan asmara.
Resa menyebut Ecky sakit hati kepada Angela yang meminta untuk dinikahi.
"Motifnya sakit hati," kata Resa.
Ecky dan Angela diketahui mempunyai hubungan.
Saat itu, Angela meminta Ecky untuk menikahinya. Namun Ecky menolak karena sudah memiliki seorang istri.
"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucap Resa.
Awal Mula Terungkap Kasus Mutilasi
Kasus mutilasi ini awalnya terungkap saat polisi melakukan pencarian terhadap Ecky yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.
Enam hari setelah menerima laporan itu polisi mendatangi kosan yang diduga ditempati oleh Ecky.
Namun, dari penggeledahan kosan tersebut, polisi malah menemukan mayat perempuan yang telah termutilasi.
Di sisi lain keluarga Angela ternyata juga pernah melaporkan Angela hilang pada 2019.
Keluarga mengatakan, terakhir kali Angela terlihat pada 24 Juni 2019 saat dinas ke Bandung.
Angela telah lama bercerai dari suaminya.
Dia memiliki seorang anak bernama Anna.
Namun, Anna tewas setelah jatuh dari lantai 33 apartemen Rasuna, Jaksel, pada tahun 2018, saat berusia 15 tahun.
Dalam kasus ini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Kombes Hengki Haryadi.
Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, Ecky dijerat pasal berlapis.
Adapun, Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas dia.
(Tribun Network/Tribun Bekasi/abd/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.