Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART di Cempaka Putih Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Lalu Buang Jasadnya di Tempat Sampah

ART di Cempaka Putih, Jakarta Pusat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara disiram pakai air. Jasadnya kemudian dibuang ke tempat sampah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ART di Cempaka Putih Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Lalu Buang Jasadnya di Tempat Sampah
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Polres Metro Jakarta Pusat jumpa pers kasus ART bunuh bayi yang baru dilahirkannya di Cempaka Putih, Kamis (12/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap upaya aborsi yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Niawati di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, adapun praktik aborsi yang dilakukan pelaku dengan cara meminum ramuan obat yang dibeli secara online.

"Dimana tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah dimana tempat tersangka bekerja," kata Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Usia meminum ramuan itu, Komarudin menerangkan, tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan di dalam kamar mandi.

Ternyata bayi yang dilahirkannya dalam kondisi hidup, padahal ia sudah meminum ramuan obat untuk mengugurkan kandungan.

"Namun karena panik oleh tersangka disiram dengan menggunakan air sehingga hasil autopsinya bayi itu pun meninggal dan terdapat cairan di dalam rongga dada," jelasnya.

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Dibungkus Sprei Bermotif Lambang Klub Sepak Bola dari Spanyol Gegerkan Surabaya

Berita Rekomendasi

Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian membungkus jasad bayi itu menggunakan potongan handuk dan dimasukan ke dalam plastik.

Lalu setelahnya, tersangka membuang jasad anaknya tersebut di tempat sampah depan rumah milik majikannya itu.

"Pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais sampah dan ia melihat ada kepala bayi," ucapnya.

Melihat keadaan itu, pemulung itu pun langsung melaporkan hal itu kepada warga dan kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih.

Baca juga: Cium Bau Bangkai, Warga Beji Depok Mendadak Heboh Usai Diketahui Sumbernya dari Mayat Bayi

Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.

"Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu," ujarnya.

Atas perbuatannya itu polisi pun telah menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas