Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual Dalam Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari 

Polisi mendalami adanya unsur dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Iwan Sumarno terhadap bocah M (6) saat diculik beberapa waktu lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual Dalam Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari 
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). 

Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.

"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.

Hasrat Seksual

Kombes Komarudin pun mengungkap alasan Iwan melakukan penculikan.

"Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," jelas Komarudin.

Dikatakan Komarudin, Iwan pun sebelumnya juga diketahui juga memperkejakan M sebagai pemulung pada saat masa penculikan selama 28 hari tersebut.

Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.

Kendati demikian, untuk mengetahui hal itu, Komarudin beranggapan pihaknya masih membutuhkan bukti lebih dalam mengenai motif itu.

Sebab dalam perkembanganya, dari hasil visum terhadap M tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual yang terjadi pada bocah tersebut.

"Karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman dan pendampingan kepada korban," kata dia.

"Sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," sambungnya.

Atas hal ini Komarudin pun menegaskan pihaknya menambahkan pasal terhadap tersangka Iwan Sumarno alias Jacky itu.

Jika sebelumnya pihaknya menjerat Iwan dengan dua pasal yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP hal itu kini bertambah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas