Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual Dalam Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari
Polisi mendalami adanya unsur dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Iwan Sumarno terhadap bocah M (6) saat diculik beberapa waktu lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan," katanya.
Diketahui Iwan menculik bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.
Dalam video yang beredar, korban terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaiki bajaj.
Setelah 28 hari, akhirnya polisi menemukan M sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.
Adapun M berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.
Iwan Sumarno pun lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan setelah polisi melakukan gelar perkara.