Terlibat Pencucian Uang, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara
Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis calon mertua dari Indra Kenz empat tahun penjara.
Terdakwa atas nama Rudiyanto Pey itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang putusan calon mertua Indra Kenz dilaksanakan pada Rau (11/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
"Iya betul pembacaan putusan, terdamwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun," ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Ia mengungkap alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, terdakwa belum sempat menikmat hasil perbuatan kriminalnya.
"Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," sambung Arif.
Sementara, untuk barang bukti tindak pidana Rudiyanto dalam persidamgam adalah jam tangan mewah senilai Rp 25 miliar.
Baca juga: Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa
Nantinya, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
"Barang bukti berupa jam tangan senilai Rp 25 Miliar. Akan dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban," pungkas Arif.
Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).
Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Baca juga: Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rachman Rajagukguk.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Korban
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Calon Mertua Indra Kenz Ikut Divonis 4 Tahun Penjara, Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti