Polda Metro Jaya Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Sindikat Internasional di Meruya Jakbar
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industri pembuatan narko
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industri pembuatan narkoba sindikat Iran-China-Jakarta.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012 RW 04, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 15.45 WIB.
"Pengungkapan clandestine lab syndicate/ Iran-China (Hong Kong)-Jakarta. Joint Investigasi bersama antara Dit Resnarkoba PMJ dan Dirjen Beacukai Soetta, Kepala P2 (Penindakan dan Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga soal rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Mochammad Rafi Khairullah (22).
"Tersangka ditangkap di depan rumah. Dilakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif," ucapnya.
Selain tersangka, lanjut Trunoyudo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya narkoba jenis sabu cair dalam liquid vape dari tangan tersangka.
"Dua buah paket di dalamnya berisi masing-masing 1 botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape," ungkapnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menyatakan pihaknya juga menemukan sejumlah bukti di dalam rumah itu.
Barang bukti yang diamankan yakni 363 botol ukuran 50ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (Isopropylbenzylamine), 41 botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (MDMB Pinaca), 2 buah timbangan, 1 buah paket yang di bungkus lakban warna coklat berisi 1 buah botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape.
Selanjutnya, 1 buah kardus putih yang didalamnya berisi pipet plastik (alat sedot cairan), 1 buah plastik putih besar berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam sebanyak 50pcs, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 60ml warna hitam sebanyak 50pcs.
Baca juga: Polisi Masih Buru Bandar Narkoba dari Kampung Bahari Alex Bonpis, Begini Penuturan Ketua RW
Kemudian, 2 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 15ml warna hitam masing masing sebanyak 50pcs, 1 buah plastik hitam berisikan botol kosong warna putih ukuran 50ml, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 15ml warna hitam sebanyak 100pcs, 1 buah plastik putih besar berisikan tutup botol ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 50ml warna biru.
Lalu, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 60ml warna hitam, 1 buah plastik putih didalamnya berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah plastik warna hitam berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah ember warna hijau yang di dalamnya berisikan powder warna kuning, mdma, cairan alkohol rasa coffe 90 persen yang sudah di campur.
1 buah paper bag warna kuning berisikan plastik bekas powder sebanyak 14 buah dan plastik bekas mdma sebanyak 8 buah, 1 buah karung warna kuning berisikan 1 buah plastik berisikan bubuk kuning, 1 buah plastik putih berisikan kristal warna putih dan beberapa buah derigen berisi alkohol.