Bungkus Racun Pada Sisa Bakaran Sampah Jadi Petunjuk Terungkapnya Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Terungkapnya kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi dengan cara diracun berawal dari petunjuk pada sisa bakaran sampah di dekat lokasi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap awal mula pihaknya mengetahui satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat tersebut meninggal lantaran diracun atau dibunuh.
Hal itu bermula ketika pihaknya bersama sejumlah tim ahli melakukan penyelidikan mendalam dengan cara olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kontrakan lokasi pembunuhan tersebut.
Temuan pertama yakni, penyidik menemukan adanya sisa bakaran sampah dekat galian di belakang rumah lokasi pembunuhan tersebut.
Tak sampai di situ, polisi yang kemudian memeriksa sisa bakaran sampah itu lalu menemukan adanya plastik diduga bekas bungkus racun.
"Petunjuk ini ditemukan dari hasil di TKP," jelas Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: 4 Fakta Komplotan Penipu Berkedok Supranatural Lakukan Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur
Kemudian hal itu diperkuat dengan ditemukannya adanya bercak muntahan-muntahan di bagian kamar depan dan belakang di lokasi kontrakan tersebut.
Dikatakan Fadil, akhirnya fakta itu semakin jelas setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap bercak muntahan yang telah ditemukan itu.
"Hasil labfor mengatakan bahwa muntahan tersebut mengandung pestisida yang sangat beracun, larutan pestisida yang sangat berbahaya yang apabila dikonsumsi manusia dapat sebabkan kematian," ungkapnya.
Baca juga: Total 9 Orang Jadi Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ada Satu yang Dibuang ke Laut di Garut
Baru dari situ kemudian pihaknya dikatakan Fadil berhasil menyimpulkan bahwa narasi mati keracunan yang diawal muncul sama sekali tidak benar.
"Tapi itu adalah pembunuhan," katanya.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Korban Diracun Karena Tahu Kejahatan Pelaku
Dari hasil berbagai penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terungkap bahwa di dalam ketiga tubuh korban yang meninggal terdapat kandungan zat kimia berbahaya yakni pestisida.
Yang dimana pestisida itu dimasukan pelaku kedalam kopi yang kemudian dikonsumsi oleh para korban.
"Ditemukan unsur kimia berbahaya yang biasa dikenal sebagai racun di dalam kopi yang telah diracik," ucapnya.
Dengan begitu, Fadil menegaskan akan meneliti lebih lanjut temuan tersebut oleh tim kedokteran dan laboratorium forensik.
"Hasil labfor menyatakan mengandung pestisida yang sangat beracun dan berbahaya yang apabila dikonsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian," pungkasnya.
Untuk informasi, terungkapnya kasus ini berawal setelah warga di Kampung Ciketing Barat RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi digegerkan dengan adanya sekeluarga diduga keracunan, Kamis (13/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Warga sekitar rumah kontrakan korban mendengar adanya suara rintihan seorang perempuan.
Karena curiga, warga langsung mengecek ke rumah korban.
Saat dilihat ternyata para korban sudah tak sadarkan diri dengan mulut berbusa.
Saksi pun lantas memberitahukan temuannya kepada perangkap desa setempat.
Saat itu, para korban pun dibawa ke rumah sakit.
Setelah diselidiki ternyata korban bukan keracunan tetapi diracun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.