Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Syurnya di Kamar Hotel Beredar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Polisikan Pemeran Wanita

FA merasa dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia pelaku kejahatan sesungguhnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIDEO Syurnya di Kamar Hotel Beredar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Polisikan Pemeran Wanita
Tribun Video
Ilustrasi video mesum - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25). FA dilaporkan atas dugaan menyebarkan video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya. 

TRIBUNNEWS.COM, PASER - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25).

FA dilaporkan atas dugaan menyebarkan video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Informasi yang diperoleh, awalnya SMN dan FA bertemu di mall di Senayan Jakarta.

Lantas keduanya sepakat cek in di sebuah hotel di Jakarta.

Usai melakukan hubungan badan, FA diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta lalu meninggalkan kamar hotel.

Tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.

FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil.

Baca juga: Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ditangkap Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

SMN lantas menuding FA yang menyebarkan hingga melaporkan  ke Bareskrim Mabes Polri.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (18/1/2023) mengatakan, FA diamankan berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA.

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.

Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Bantahan Penasihat Hukum FA 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas