Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Sebagai Tersangka Kasus Perselingkuhan dan KDRT Terhadap Istri
Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya atas kasus perselingkuhan dan KDRT
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, IS karena diduga selingkuh hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa. benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.
Baca juga: Bripka HK Hanya Dihukum Demosi Terkait Kasus Perselingkuhan, Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.
Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Bripka HK Divonis 4 Tahun Demosi dan Penundaan Naik Pangkat Karena Selingkuh dan Telantarkan Istri
"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Viral Polisi Selingkuh dan Telantarkan Keluarga
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.
Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka HK viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.
Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan, dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR.
Baca juga: IS Laporkan Suaminya Bripka HK Kasus Dugaan Perselingkuhan & KDRT, Berharap Dihukum Seberat-beratnya
Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.