Pengamat Sebut Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diperiksa Propam
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Attalah menjadi sorotan. Polisi justru menetapkan korban menjadi tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Adi menyebut saat itu pihaknya langsung membuat laporan pada 7 Oktober 2022.
Namun, kasus kematian anaknya tidak menemukan titik terang.
"Ya ngegantung sampai saat ini, sampai kami sudah berkali-kali ke Polres pun," ucapnya.
Lebih lanjut, Adi pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya tersebut.
"Saya berharap, polisi bersikaplah di tengah seperti itu. Jangan kami seperti menuntut dalam artian kami gak mesti dibela tapi berjalan sesuai sop dan aturannya, karena kasus ini hampir 50 hari," jelasnya.
Belakangan, Hasya justru ditetapkan menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.
Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.