Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diperiksa Propam

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Attalah menjadi sorotan. Polisi justru menetapkan korban menjadi tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diperiksa Propam
Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Attalah menjadi sorotan karena korban ditetapkan menjadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra menjadi sorotan.

Terlebih korban yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan menjadi tersangka.

Korban tewas diduga tertabrak mobil PaJero yang dikendari seorang purnawirawan Polri bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) dan Propam Polri harus turun tangan menangani kasus ini.

Selain itu, dia juga meminta Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap penyidik tersebut.

"Bukan hanya Wasidik dan Propam saja yang harus turun tangan, tetapi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal juga harus memeriksa," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya

Berita Rekomendasi

Bambang menilai penetapan status tersangka kepada orang yang meninggal dunia sudah berlawanan dari kaca mata hukum.

"Tidak memiliki empati pada korban. Dan secara hukum, orang yang meninggal tentu sudah bebas dari tuntutan hukum. Menjadi semakin ironis lagi bahwa yang ditersangkakan kepolisian adalah korban yang sudah meninggal," jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena timbul kejanggalan proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.

Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.

"Tetapi kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.

Kronologi Kecelakaan Menurut Keluarga Korban

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas