Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Tipu Wanita hingga Rp 50 Juta di Cikarang, Mengaku Bisa Buang Aura Negatif 

Polisi gadungan ini diketahui telah menipu wanita mapan dengan modus ajian sakti penghilang aura negatif. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Gadungan Tipu Wanita hingga Rp 50 Juta di Cikarang, Mengaku Bisa Buang Aura Negatif 
Istimewa
Ilustrasi Polisi Gadungan. Polisi gadungan mengaku anggota Polsek Cikarang Selatan, tipu wanita mapan hingga Rp 50 juta dengan modus ajian sakti penghilang aura negatif.  

TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi menangkap satu orang polisi gadungan.

Polisi gadungan ini diketahui telah menipu wanita mapan dengan modus ajian sakti penghilang aura negatif. 

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban diperkirakan lebih dari satu orang. 

"Sementara ini ada satu laporan kepolisian, namun dari handphone pelaku ada 3 sampai 4 perempuan yang sudah mapan (jadi korban)," kata Kukuh, Sabtu (28/1/2023). 

Moduanya yakni pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, wanita mapan yang menjadi target penipuan berasal dari berbagai daerah. 

"Ada yang di Bandung, ada yang di Cikarang juga, Bekasi," paparnya. 

Di dunia maya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. T

BERITA TERKAIT

rik ini dia gunakan untuk meyakinkan para korban

"Untuk meyakinkan korban dia biasanya pasang foto lagi rapat atau segala macem, fotonya dari google nyari," tukasnya. 

Baca juga: Kisah Polisi Gadungan di Bangkalan, Terungkap Saat Kekasih Curiga Pelaku Sering Minta Uang

Sebelumnya diberitakan, emak-emak berinisial LS (40) menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku anggota kepolisian. 

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan, pelaku berinisial HW (38) warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

"Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Chalid, Jumat (27/1/2023). 

Kronologis bemula saat korban LS bertemu dengan pelaku di Jalan Jati Pilar, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/7/2022) lalu. 

"Korban dan pelaku saat itu bertemu sekira pukul 10.00 WIB, di sana keduanya berbincang-bincang," jelas dia. 

Baca juga: Polisi Gadungan Beraksi 60 Kali di Jaktim, Korban Dituduh Pelaku Pengeroyokan dan Motornya Dirampas 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas